HUKUM
PERDATA
1. 1. HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.1 SEJARAH SINGKAT
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh
karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana
tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap
daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa
tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan
untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah
Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des
Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada
di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum.
Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan)
akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de
Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan
“Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber
Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan
Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des
Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di
Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa
tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5
Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan
WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais danCode
de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP)
untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle).
1.2. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA
DI INDONESIA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum
Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti
bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak
secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat
tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum
Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau
proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur
bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini
di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata
dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa
Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
1. Faktor
Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang
membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
A. Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
B. Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
C. Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S.
diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yaitu:
1. Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
1. Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
1. Bagi
golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische
Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum
Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan
Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di
Kodifikasi).
2. Untuk
golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
Belanda (sesuai azas Konkordansi).
3. Untuk
golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan
lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya,
dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang
Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di
bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan
diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan
baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka
itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum
Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara
khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
-
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
-
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570
berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi
semua golongan warga negara, yaitu:
-
Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-
Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-
Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-
Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
1.3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat.
Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
Buku
1
: Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku 11
: Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
Buku 111 :
Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal
balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
Buku
1V : Berisi tentang pembuktian
dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1. Hukum
rentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dan hukum,
mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
11. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan yaitu:
-
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn
istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
111. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang
berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan karenanya
dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat.
-
Hak seorang pelukis atas karya lukisannya
-
Hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
1V. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meningal. Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar