1. Bentuk Organisasi
a.
Menurut Hanel :
·
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem
koperasi :
1) individu (pemilik dan konsumen
akhir)
2) Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
3) Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
b.
Menurut Ropke :
·
Identifikasi
Ciri Khusus
1) Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2) Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3) Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
4) Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
· Sub sistem
1) Anggota Koperasi
2) Badan Usaha Koperasi
3) Organisasi Koperasi
c.
Di Indonesia :
· Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
· Rapat Anggota,
· Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
· Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
1) Penetapan Anggaran Dasar
2) Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
3) Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
4) Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5) Pengesahan pertanggung jawaban
6) Pembagian SHU
7) Penggabungan, pendirian dan
peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.
Hirarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.
·
Pengurus :
Tugas :
Tugas :
1) Mengelola koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget
dan belanja koperasi
3) Menyelenggarakan rapat anggota
4) Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban
5) Maintenance daftar anggota dan
pengurus
·
Wewenang :
1) Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan
2) Meningkatkan peran koperasi
·
Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola
untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional,
hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus.
3.
Pola Manajemen
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Teradapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
·
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar