munkner dari
university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua:
konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari
Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
a.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal
investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
b.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
c.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara
itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan
kondisi social ekonomi anggotanya.
2. LATAR
BERLAKANG TIMBULNYA KOPERASI
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya
perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka
gerakan koperasi didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh
dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi
oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan
pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum
mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi
ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan
tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi
kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan
sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah
dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga
berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun
1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih
melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven
Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”.
Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan
koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama
“equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain
juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut
“established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan
Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang
dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi
dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab
tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah
dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan
koperasi, namun harus
diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi.
Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut
penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan
erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
1.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian
dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
2.
Aliran Koperasi
Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·
Aliran Yardstick
Banyak dijumpai pada Negara –
Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah melalui organissi koperasi.
·
Aliran Persemakmuran
Menurut aliran ini, koperas
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Dalam harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat
Berasaskan Koperasi”
E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelasi perekonomian Negara, yaitu :
·
Cooperative Commonwealth School
·
School of
Modified Capitalism
·
The Socialist School
·
Cooperative Sector School
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
a.
Sejarah Lahirnya
Koperasi
Koperasi modern yang berkembang lahir pertama
kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Awalnya koperasi
Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang – barang konsumsi untuk kebutuhn
sehari – hari.
Para
Perintis Rochdale
Kedai koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis
Rochdale menjual barang – barang runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin,
tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai – kedai runcit yang
lain.
Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut
menjadi anggota Koperasi tersebut dan
mereka juga mempunyai hak dalam perniagaan itu.
Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah:
a.
Keanggotaan terbuka dan sukarela
b.
Kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi)
c.
Deviden diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya
d.
Peruntukkan pendidikan
e.
Kerjasama antara koperasi
f.
Neutral terhadap fahaman politik dan kepercayaan
agama masing – masing
g.
Belian tunai saja
h.
Barangan dan layanan yang baik dan berkualiti
Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai
muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa.
Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai
inilah yang paling berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain.
Nilai
dan Prinsip
Prinsip – prinsip berikut disytiharkan di
Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995 :
a.
Keanggotaan sukarela dan terbuka
b.
Kawalan Demokrasi oleh Anggota
c.
Penglibatan Anggota dalam Kegiatan Ekonomi
d.
Kebebasan dan Autonomi
e.
Pendidikan, Latihan, dan Maklumat
f.
Kerjasama Antara Koperasi – Koperasi
g.
Prihatin Terhadap Komuniti
b. Sejarah
Perkembangan Koperasi Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah
koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada masa penjajahan diberlakukan “Culturstelsel”
yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan
bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto:
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk menolong sejawatnya
para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan
mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No.
14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya
kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan
Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto
E. Sieburg, atasan sang Patih.
Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD
de Wolf van Westerode yang baru datang dari Negara Belanda, dan ingin
mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani melalui konsep
koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka pada tahun 1896 berdirilah “De
Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan
Kredit Pertanian Purwokerto.
Sedangkan pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi
utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk
mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan koperasi industri kecil dan
kerajinan.
Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi yang
pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk
Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU
Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876
No.277) yang kemudian diubah
tahun 1925.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan
Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No.
14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi.
Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967
tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga
sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang
membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
Sumber :
http://dennyfras.blogspot.com/2011/01/konsep-koperasi.html
http://debydeboo.wordpress.com/2011/10/10/konsep-aliran-dan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar