1.Jelaskan
pengertian ekonomi dan koperasi ?
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan
jasa. Beberapa pengertain ekonomi menurut para ahli:
v ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab
adanya kekayaan negara
v MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan
penagihan
v ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
v HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Beberapa
pengertian koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota
2. Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan
perkembangannya untuk koperasi di Indonesia ?
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
- UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
- UU No. 9 Tahun 1995 ttg
Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
· Kegiatan usaha simpan pinjam :
kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha
simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs,
koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
· Calon anggota koperasi
sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus
menjadi (pasal 18 ayat [2] )
- Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .
Landasan-landasan
Koperasi Indonesia:
·
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
·
Landasan
strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah
pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1)
berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
·
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa
harga diri/gotong-royong.)
·
Landasan
Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah
pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
3. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis koperasi yang
ada di Indonesia ?
JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi
pemakaian
b. Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi
Simpan Pinjam
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi
Konsumsi
Koperasi
yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya
agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan
harga yang layak.
2. Koperasi
Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para
anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada
para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan
kesejahteraan
Tujuan :
-
Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
-
Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
-
Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3. Koperasi
Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
2 macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar