Senin, 29 Oktober 2012

Koperasi CU Melati



Koperasi Kredit CU. Melati
Jalan A. R Hakim ( Gg. Turi I ) No. 29B Beji Timur Depok 16422
Tlp. 021  7721.1837  -  021 7520.226
Fax. 021 7721.1837
Sejarah Singkat Berdirinya Koperasi CU.Melati
Pada tahun 1985 berdiri Koperasi Kredit Simpan Pinjam (KOSIPA) yang merupakan cikal bakal Credit Union Melati. Pada tahun 1987 beberapa anggota koperasi simpan pinjam mendapatkan pendidikan dasar manajemen koperasi kredit dari puskopdit Bogor Banten di Cilangkap/Cibinong.
Namun beberapa tahun kemudian tepatnya pada tahun 1990 berdiri Credit Union Melati di Depok dengan anggota semua peralihan dari KOSIPA. Kopdit melati didirikan dengan suatu dorongan kuat dari anggota nggota untuk swadaya dalam keuangan, berpendidikan koperasi kredit serta solidaritas antar sesama.
Koperasi Kredit (CU) Melati berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
Anggota berasal dari Depok dan sekitarnya juga meliputi Jabotabek, maupun luar kota. Bagi anggota yang berdomisili di luar kota, memanfaatkan bank to bank link guna membayar kewajiban kewajibannya atau transfers uangnya. Semua data anggota Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga kebutuhan analisa anggota dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota yang sudah meninggal dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang anggota, pekerjaan, umur, dll.
Sejak tahun 2004 Kopdit Melati memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kredit (Credit Union) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota, kopdit melati menerbitkan buletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya.
Visi dan Misi Koperasi CU.Melati
·       Visi
Kopdit CU.Melati yang kuat,profesional,mengutamakan pelayanan,pendidikan, swadaya modal berdasarkan nilai-nilai jati diri koperasi.
·       Misi
1.         Membantu terciptanya lapangan pekerjaan bagi para anggota.
2.         Meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai.
3.         Memperkokoh struktur organisasi Kopdit dengan pelayanan di segala bidang.
Atau misi tersebut dapat juga dijabarkan dengan :
M   = Maju, memajukan dalam segala bidang koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan/Pelatihan  dan     kepedulian terhadap sesama anggota. 
A    = Aman, yaitu rasa aman dalasmmeletakan uang di kopdit dari masalah korupsi, kecurangan, kemacetan tagihan, serta investasi 
U     =  Untung, yaitu uang aanda akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah dapat diterima pada akhir tahun.
Tujuan
·      Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap Kopdit CU Melati
·      Tercapainya pangsa pasar Kopdit CU Melati
·      Terwujudnya Pengembangan organisasi pemasaran
·      Terlaksananya deversifikasi produk-produk Kopdit
·      Terwujudnya tempat pelayanan anggota
Jenis Simpanan Dan Pinjaman Yang Ada Di Koperasi CU Melati
Produk Simpanan terdiri dari
·       Simpanan Pokok ( SP )
·       Simpanan Wajib ( SW )
·       Simpanan Sukarela ( SS )
·       Simpanan Khusus Berjangka ( SIKHUJANG )
·       Simpanan Biasa (PISA)
·       Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)
·       Simpanan Manfaat Masa Depan (SIMAPAN )
·       Simpanan Kapitalisasi (SIPITA).
·       Simpanan Dana Sehat (SISEHAT )
·       Simpanan Swadaya Berhadiah (SISWADA )
Produk Pinjaman terdiri dari :
·       Pinjaman Biasa ( PISA )
·       Pinjaman Darurat ( PIJAT )
·       Pinjaman Angsuran Harian ( PIJAR )
·       Pinjaman Angsuran Harian Mikro ( PINJARO )
Kegiatan Yang Pernah Di Ikuti Oleh Koperasi CU Melati
Pernah mengikuti kelas pelatihan, penyuluhan, lokakarya, atau workshop dimana pembicaranya selalu berbicara dengan nada datar alias monoton, lalu Anda terkantuk-kantuk dibuatnya? Pernah mengikuti kuliah atau mata pelajaran yang dosen atau gurunya justru bikin bete? Pernah mendengarkan ceramah atau kotbah rohaniwan tapi materinya muter-muter dan malah ngga masuk di kepala?
Saya tidak mau membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Tapi yang pasti, saya mau menjawabnya untuk diri saya sendiri. “Tentu saja pernahhh!!!” Bertolak dari itu, ketika saya menggeluti pekerjaan sebagai fasilitator, saya memancangkan niat untuk tidak menjadi fasilitator yang bikin bosan, bikin bete, dan bikin pusing. “Jadilah fasilitator yang selalu bikin orang happy, Bung!” demikian perintah saya pada diri sendiri.
Apa saja kelebihan atau keunikan dari koperasi kredit ini ?
Barangkali tidak ada usaha yang fokusnya pada para pemilik usaha tersebut, kecuali usaha Credit Union. Hal ini disebabkan, pemilik usaha adalah juga pengguna jasa seluruhnya. Uniknya di Credit Union adalah pemilik usaha juga anggota semua Credit Union.
Credit Union sangat melindungi anggota dalam simpanannya dan ketidakmampuan mengembalikan pinjaman kalau meninggal dunia sewaktu-waktu, dengan cara simpanan dan pinjaman dilindungi dengan semacam asuransi yang disebut Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA). Hal ini guna menghindari agar anggota yang meninggal dunia tidak membebani utang pada ahli waris.
Apa saja manfaat yang didapat setelah beberapa anggota bergabung dalam koperasi CU Melati ini ? salah satunya adalah anggota yang mendapatkan pinjaman dari koperasi tersebut (Anggun)
1.    Memperoleh dan bantuan kesehatan sebesar Rp.1.200.000,saat saya di rawat di rs pada tahun 2009 silam
2.    Memperoleh pinjaman termasuk pinjaman untuk modal saya memulai bisnis yaitu Das Xp House Cleaning Service
·       Credit Union hanya melayani anggotanya
·       Modal CU berasal dari anggota, dipinjam untuk para anggota dan dikelola oleh anggota
·       Diawali dengan pendidikan CU, dikawal dengan pendidikan dalam usaha dan dikontrol dengan pendidikan
·       Menganut Trilogi, Solidaritas – Pendidikan dan Swadaya
·       Menganut Jatidiri koperasi yang mendunia
·       Selalu adil dalam mengelola uang anggota
·       SHU dibagi sesuai AD dan ART
·       Berbadan Hukum dan patuh pada UU Koperasi
·       Menjalankan 5 wajib dengan perekat Puskopditnya
·       Perlu dan mampu menjadi Kopdit Ideal
·       Memiliki payung Daperma sebagai Asuransi Pinjaman & Tabungan
·       Penentuan suku bunga selalu amanah anggota
·       Selalu dan pasti tumbuh terus mengikuti konsentrasi anggota
·       Menabung adalah tujuan utama masuk CU
·       Semua Tabungan mendapat jasa/Bunga yang layak
Pelayanan apa saja yang sudah dicapai sampai saat ini ?
·       Pelayanan Simpanan
·       Pelayanan Pendidikan Koperasi
·       Pelayanan Asuransi intern
·       Pelayanan Konsultasi dan Informasi
·       Pelayanan Beasiswa
·       Pelayanan Pinjaman
·       Pelayanan dana kesehatan
·       Pelayanan dana hari tua
·       Pelayanan dana kecelakaan
·       Pelayanan melalui Media Buletin
·       Pelayanan melalui Media Website
·       Pelayanan membayar pajak
·       Pelayanan menabung anak sekolah
·       Pelayanan kewirausahaan

Desy kusuma Setianti
21211918
2EB05

Kelompok :
  • Annisa Fitri Al Adawiyah (20211957)
  • Desy Kusuma Setianti (21211918)
  • Rizki Astari (26211335)
  • Winda Kusnia (27211420)

Kamis, 11 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILL 1



1.Jelaskan pengertian ekonomi dan koperasi ?


Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Beberapa pengertain ekonomi menurut  para ahli:
v   ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara

v  MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan

v  ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien

v  HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Beberapa pengertian koperasi :
1.      Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  1. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  2. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  3. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  4. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  5. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota


2. Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan perkembangannya untuk koperasi di Indonesia ?
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;

  1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;

  1. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;

  1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian

Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)

  1. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

·  Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
·  Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )

  1. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995

  1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .

Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
·         Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,

·         Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

·         Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)

·         Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
3. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia ?

JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam



Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan

Tujuan :
-         Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
-         Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
-         Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3. Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi


2 macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

Sumber :