BAB 1
PENGERTIAN
1.1 Hukum
Hukum
dapat memiliki makna yang sangat luas ketika pendapat dan tanggapan mengenainya
semakin banyak dan beragam. Pengertian hukum dapat diambil dari beberapa
pendapat dan tanggapan beberapa ahli hukum dan beberapa filosof.
Menurut
S.M Amin,SH (dalam bukunya berjudul bertamasya ke alam hukum 2005) “Hukum
ialah Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
saksi-saksi dan mempunyai tujuan untuk mengadakan ketatatertiban dalam
pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Menurut
Prof.Mr.E.M.Meyers (dalam Bukunya De Algemene Begrifen Van Het Burgerlijk Recht 1948) “Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,yang ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut
Drs.E.Utrecht,SH (dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia 1953)
hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan,ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa Negara dalam menjalankan tugas-nya.
Menurut
Hobbes (dalam Ade Maman Suherman 2005) “Hukum sebagai
suatu kebenaran di mana dunia hukum melalui kebenaran mengndung perintah
tehadap yang lainnya.”
1.2 Ekonomi
Manusia
sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi
masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah
kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat
pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas.
Menurut
Bapak Ekonomi yaitu Adam
Smith (dalam
Salvatore, 2005) ekonomi
adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di
masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Sementara
menurut Paul A. Samuelson (dalam A.Ekonomi I.1991),ekonomi adalah
cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan
sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan
mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Secara
umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi 2,yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi
mikro. Ilmu ekonomi makro mempelajari perilaku ekonomi sebagai keseluruhan
tentang kehidupan ekonomi sedangkan ilmu ekonomi mikro lebih memfokuskan pada
keputusan keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam
mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
BAB 2
KETERKAITAN HUKUM DAN
EKONOMI
Pembangunan
ekonomi yang semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya pula hubungan
ekonomi yang bahkan melampaui batas-batas negara, membawa perkembangan aliran
modal asing/teknologi yang menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang
ekonomi dengan seperangkat aturan hukumnya.
Menurut Sumantoro (dalam Hukum Ekonomi,1986) Hukum ekonomi secara umum dapat di
artikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling
berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukan
ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat,bahkan
apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu. Hukum Ekonomi
mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang
hukum yang lain.
Orientasi
atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang
mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan
ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi. Berdasarkan
pendekatan pembangunan tersebut, maka hukum ekonomi mempunyai orientasi
pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegasjan sebafai mengkaji
Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum
sebagai agent for modernization dan
sebagai tool of social engineering.
Atas
dasar itu pula, dalam kajian hukum ekonomi di uraikan bidang-bidang yang secara
menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti
penanaman modal asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi
lemah, perusahaan multinasionalm pasar modal, pembaharuan undang-undang
penanaman modal asing, dan lain-lain.
BAB 3
PERISTIWA HUKUM DAN
EKONOMI
3.1 Peristiwa Hukum
Dalam Perusahaan
Perusahaan
adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap, terus menerus, bekerja, berada dan di dirikan dalam suatu wilayah negara
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Hukum perusahaan erat
kaitannya dengan pengaturan mengenai korporasi. Yang menjadi perhatian utama dalam
hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum dan
penyelenggaraan perusahaan. Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian
dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan hukum perusahaan
mengatur persoalan mengenai perseroan terbatas sebagai lembaga ekonomi yang
memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas
ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang
melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni
yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Dibawah
ini adalah beberapa contoh peristiwa
hukum korporasi yang pernah terjadi dalam lingkup global maupun nasional.
·
Kasus
manipulasi laporan keuangan
Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS. Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom
mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal
itu bisa terjadi akibat rekayasa akuntansi.
·
Kasus
Produk Recall
Kasus
Tylenol Johnson & Johnson. Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson
&Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung
tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Perusahaan
tersebut segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak
cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga
kepercayaan konsumennya.
Kasus
obat anti nyamuk HIT. Pada kasus HIT, meskipun perusahaan telah meminta maaf
dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise.
Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan
tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya tersebut masih beredar di
pasaran.
Kasus
baterai laptop Dell. Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti
baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip
yang menggambarkan bagaimana sebuah notebook Dell meledak yang telah beredar di
internet membuat perusahaan haris bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
·
Penggelapan
pajak
IM3 diduga
melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi surat pemberitahuan masa
pajak pertambahan nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku
Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak
keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu IM3 melakukan
restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
3.2
Peristiwa Hukum Dalam Negara RI
Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusiaa yang berinteraksi. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil (win-win solution) sehingga tidak timbul perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945
Sejarah hukum ekonomi di
Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil
Syalim mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Sistem
ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.
Berprinsip
keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas
perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat
c.
Kerakyatan,
yaitu sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.
Kemanusiaan,
yaitu sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Pada dasarnya hukum mempunyai beberapa
peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum tersebut antara lain
adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban
dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pebangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan
masyarakat
Dari
beberapa syarat tentang hukum yang patut dipertimbangkan adalah :
a. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional
kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD
b. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional
kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai
sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial
yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c. Bahwa sistem nasional itu mengandung
kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan masyarakat di masa
berikutnya
Setelah
pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas
selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah
dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota
mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Perkembangan
dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin
saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama
lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini terlihat dalam kegiatan perdagangan
dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang jasa
(trade in services). Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan
mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk
perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem
GATT/WTO.
Ketika
ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya
WTO(World Trade Organization) telah didahului oleh terbentuknya blok-blok
ekonomi regional seperti masyarakat eropa, NAFTA, AFTA, dan APEC. Tidak ada
kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya
integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru.
Berdagang dengan WTO dan bekerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan
institusi yang demokratis, memperbaharui mekanisme pasar, dam memfungsikan sistem
hukum
BAB 4
ANALISIS
Hukum
atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu
bangsa berbeda-beda, tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial
atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat
kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat dalam suatu wilayah, untuk itulah
perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam
kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan
hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi
tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh :
Otonomi daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan menonjolkan
sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen
dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum
dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Kegiatan
ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur
dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat
berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku
ekonomi.
BAB 5
KESIMPULAN
Penerapan
hukum dalam ekonomi tak akan terlepas dari supremasi hukum. Harmonisasi antar
penegak hukum dalam penegakan hukum dalam ekonomi merupakan suatu hal yang wajib
diwujudkan. Penyebabnya persoalan ekonomi bukan lagi suatu hal yg abstrak
melainkan nyata dirasakan oleh masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan perekonomian
yang sehat dan adil diperlukan kerjasama dari berbagai pihak dalam penegakan
hukum yang sesuai dengan undang undang.
Daftar
Pustaka :
1.
Samuelson,Paul
A.1991.Ekonomi/.Jakarta: Erlangga
2.
Edison,Firman.2010.
Peranan Hukum Dalam ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah.
< http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97>
3.
Purnomo,Hendaru.2013.ada 212 kasus merugikan negara termasuk mark
up pengadaan al-quran. http://finance.detik.com/read/2013/05/02/145720/2236425/4/ada-212-kasus-merugikan-negara-termasuk-mark-up-pengadaan-al-quranHerdaru%20Purnomo%20-%20detikfinance
4.
Permana,Nurmansyah.2012.
Kasus Etika Bisnis Perusahaan.
5.
Asydad,Arifin.2010.Krisis Ekonomi Global dan Kondisi
Perekonomian Domestik.
6.
Gopelak.2012.Pengaruh Globalisasi Ekonomi dan Hukum
Ekonomi Internasional dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia. http://golepak.wordpress.com/tag/pengaruh-globalisasi-ekonomi-dan-hukum-ekonomi-internasional-dalam-pembangunan-hukum-ekonomi-di-indonesia/
7.
Singgih,
S.H, (Penerbit Pusat Study Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pelita
Harapan Jakarta) 2005 “Kejahatan
Korporasi Yang Mengerikan”http://banking.blog.gunadarma.ac.id/peraturan-BI/10resensi.pdf