Selasa, 25 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI


BAB 1
PENGERTIAN
1.1  Hukum
Hukum dapat memiliki makna yang sangat luas ketika pendapat dan tanggapan mengenainya semakin banyak dan beragam. Pengertian hukum dapat diambil dari beberapa pendapat dan tanggapan beberapa ahli hukum dan beberapa filosof.
Menurut S.M Amin,SH (dalam bukunya berjudul bertamasya ke alam hukum 2005) “Hukum ialah Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan saksi-saksi  dan mempunyai tujuan untuk mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Menurut Prof.Mr.E.M.Meyers (dalam Bukunya De Algemene Begrifen Van Het Burgerlijk Recht 1948) “Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Drs.E.Utrecht,SH (dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia  1953) hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam menjalankan tugas-nya.

Menurut Hobbes (dalam Ade Maman Suherman 2005) “Hukum sebagai suatu kebenaran di mana dunia hukum melalui kebenaran mengndung perintah tehadap yang lainnya.”

1.2 Ekonomi

Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas.
Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Sementara menurut Paul A. Samuelson (dalam A.Ekonomi I.1991),ekonomi adalah cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Secara umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi 2,yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro. Ilmu ekonomi makro mempelajari perilaku ekonomi sebagai keseluruhan tentang kehidupan ekonomi sedangkan ilmu ekonomi mikro lebih memfokuskan pada keputusan keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
BAB 2
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Pembangunan ekonomi yang semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya pula hubungan ekonomi yang bahkan melampaui batas-batas negara, membawa perkembangan aliran modal asing/teknologi yang menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat aturan hukumnya.
Menurut Sumantoro (dalam Hukum Ekonomi,1986) Hukum ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat,bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu. Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi. Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka hukum ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegasjan sebafai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.
Atas dasar itu pula, dalam kajian hukum ekonomi di uraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti penanaman modal asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasionalm pasar modal, pembaharuan undang-undang penanaman modal asing, dan lain-lain.
BAB 3
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
3.1 Peristiwa Hukum Dalam Perusahaan
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan di dirikan dalam suatu wilayah negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Hukum perusahaan erat kaitannya dengan pengaturan mengenai korporasi. Yang menjadi perhatian utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum dan penyelenggaraan perusahaan. Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan hukum perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroan terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Dibawah ini adalah beberapa contoh  peristiwa hukum korporasi yang pernah terjadi dalam lingkup global maupun nasional.
·      Kasus manipulasi laporan keuangan
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS. Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi akibat rekayasa akuntansi.
·      Kasus Produk Recall
Kasus Tylenol Johnson & Johnson. Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson &Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Perusahaan tersebut segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga kepercayaan konsumennya.
Kasus obat anti nyamuk HIT. Pada kasus HIT, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya tersebut masih beredar di pasaran.
Kasus baterai laptop Dell. Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan bagaimana sebuah notebook Dell meledak yang telah beredar di internet membuat perusahaan haris bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
·      Penggelapan pajak
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.

3.2 Peristiwa Hukum Dalam Negara RI

Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusiaa yang berinteraksi. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil (win-win solution) sehingga tidak timbul perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945
Sejarah hukum ekonomi di Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Syalim mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.    Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c.    Kerakyatan, yaitu sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.    Kemanusiaan, yaitu sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pebangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang patut dipertimbangkan adalah :
a.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD
b.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.    Bahwa sistem nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini terlihat dalam kegiatan perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang jasa (trade in services). Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem GATT/WTO.
Ketika ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO(World Trade Organization) telah didahului oleh terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti masyarakat eropa, NAFTA, AFTA, dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru. Berdagang dengan WTO dan bekerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan institusi yang demokratis, memperbaharui mekanisme pasar, dam memfungsikan sistem hukum

BAB 4
ANALISIS
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda, tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat dalam suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
BAB 5
KESIMPULAN
Penerapan hukum dalam ekonomi tak akan terlepas dari supremasi hukum. Harmonisasi antar penegak hukum dalam penegakan hukum dalam ekonomi merupakan suatu hal yang wajib diwujudkan. Penyebabnya persoalan ekonomi bukan lagi suatu hal yg abstrak melainkan nyata dirasakan oleh masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan perekonomian yang sehat dan adil diperlukan kerjasama dari berbagai pihak dalam penegakan hukum yang sesuai dengan undang undang.
Daftar Pustaka :
1.    Samuelson,Paul A.1991.Ekonomi/.Jakarta: Erlangga
2.    Edison,Firman.2010. Peranan Hukum Dalam ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah. < http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97>
4.    Permana,Nurmansyah.2012. Kasus Etika Bisnis Perusahaan.
5.    Asydad,Arifin.2010.Krisis Ekonomi Global dan Kondisi Perekonomian Domestik.
6.    Gopelak.2012.Pengaruh Globalisasi Ekonomi dan Hukum Ekonomi Internasional dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia. http://golepak.wordpress.com/tag/pengaruh-globalisasi-ekonomi-dan-hukum-ekonomi-internasional-dalam-pembangunan-hukum-ekonomi-di-indonesia/

7.    Singgih, S.H, (Penerbit Pusat Study Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta)  2005 “Kejahatan Korporasi Yang Mengerikan”http://banking.blog.gunadarma.ac.id/peraturan-BI/10resensi.pdf