LAMBANG DAN ARTI KOPERASI INDONESIA (BARU)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru
Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives"
Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian
menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012
tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau
Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar
dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan
dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o
Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
o
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia
dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan
identitas lambang;
o
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang
saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
o
Tata Warna :
1.
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.
Perbandingan skala 1 : 20.
sumber :
Kementerian UKM
Landasan Koperasi selain Pancasila
Dalam
hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki kegiatan
dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai
pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk menjamin
kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
Landasan
Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
Landasan
Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Landasan
Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya.
Dalam UU
Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan
bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan
UU No.17/2012 Hasilkan “Sertifikat Modal Koperasi”
Apa itu Sertifikat Modal Koperasi? Tentunya kita
sebagai anggota koperasi akan bertanya-tanya. Dari uraian tentang pengertian
dan permasalahan yang berkaitan dengan simpanan sebagai modal koperasi, maka
mengubah modal koperasi dari simpanan menjadi saham akan lebih memudahkan
pemahaman dan penyelesaian masalah. Penggunaan saham untuk modal koperasi akan
sama pengertiannya seperti yang berlaku dalam dunia usaha, dan koperasi akan
lebih kompatibel dalam aturan dunia usaha.
Persoalannya adalah apakah istilah saham tidak
bertentangan dengan identitas koperasi, dan bagaimana penerapannya dalam
permodalan koperasi yang selama ini menggunakan istilah simpanan.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengesahkan
Undang-undang Perkoperasian yang baru UU No17 tahun 2012. Aturan ini akan
menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut Menteri Koperasi & UKM Syarifudin
Hasan, terdapat beberapa substansi baru dalam dalam aturan baru ini. Diantaranya,
penguatan sistem modal koperasi, dimana koperasi dapat menerbitkan Sertifikat
Modal Koperasi (SMK).
Sertifikat Modal Koperasi diharapkan menjadi
penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib
dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota. “Sertifikat Modal
Koperasi tidak mempengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi. Sertifikat
Modal Koperasi ini, berbeda dengan saham yang diusulkan oleh pemerintah
meskipun secara prinsip tetap berlaku “one man one vote”.
Secara psikologis, saham identik dengan Perseroan
Terbatas (PT) yang mempengaruhi pengambilan keputusan pemegang saham.
Sertifikat Modal Koperasi juga diharapkan menjadi
penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib
dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.”Sertifikat Modal
Koperasi tidak mempengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi,” tambahnya.
Selain itu, dalam beleid teranyar, ada penegasan
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Hal
ini bertujuan supaya tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi
sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas
praktek keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir.
Aturan ini mengakomodasi usaha koperasi
berdasarkan prinsip syariah. Yang sebelumnya, hanya diatur dalam peraturan
setingkat menteri. Aturan ini juga memerintahkan pembentukan lembaga penjamin
simpanan (LPS) untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Pengawasan Koperasi.
“UU ini mengamanatkan agar segera direalisasikan
LPS Koperasi untuk mendorong dan menjamin keamanan anggota koperasi,” katanya.
Dia menegaskan adanya amanat pembentukan lembaga
pengawasan koperasi untuk memastikan pelaksanaan koperasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pihaknya tidak ingin kasus kejahatan dengan kedok
koperasi seperti Koperasi Langit Biru baru-baru terulang terus.
“Kita masukkan pelibatan akuntan publik dalam
pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong
transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.
Aturan baru diharapkan dapat merevitalisasi
koperasi untuk terus mengembangkan usaha yang dimilikinya baik itu usaha
produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam untuk kesejahteraan masyarakat. “UU
baru ini diharapkan dapat memperkuat perkembangan perkoperasian sebagai
sokoguru perekonomian nasional dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik
penipuan yang mengatasnamakan koperasi,” ungkapnya.