Kamis, 02 Januari 2014

TUGAS 6

Kesalahan Penalaran

A. Generalisasi terlalu luas
Contoh :
Perekonomian Indonesia sangat berkembang
B. Analogi yang salah
Contoh :

Ibu Yuni, seorang penjual batik, yang dapat menjualnya dengan harga terjangkau. Oleh sebab itu, ibu Lola seorang penjual batik, tentu dapat menjualya dengan harga terjangkau.

TUGAS 5


Penalaran Deduksi Generalisasi :

·       Jika dibakar, kantong plastik akan meleleh
Jika dibakar, botol minum akan meleleh
Jika dibakar, sedotan akan meleleh
Jika  dibakar, emberpun akan meleleh
Jadi jika dibakar, benda plastik akan meleleh.

·       Jika tidak ada air , ikan akan mati
Jika tidak ada air , tumbuhan akan mati
Jika tidak ada air , binatang akan mati
Jika tidak ada air , manusia akan mati
Jadi jika tidak ada air , semua makhluk hidup akan mati

Kalimat Analogi
·       Seorang bayi dilahirkan dalam keadaan suci seperti kertas putih. Bayi akan dibentuk pribadinya sesuai dengan didikan yang diterimanya seperti kertas putih dapat diisi dengan berbagai hal sesuai dengan keinginan pemiliknya. Bila bayi dididik dengan baik maka akan seperti kertas yang terisi dengan hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya. Jadi membentuk kepribadian baik seorang anak, ibarat menulis kertas putih dengan hal-hal yang bermanfaat.

·       Belajar matematika butuh ketelitian apalagi ketika mempelajari beberapa bab tertentu yang butuh tingkat ketelitian yang tinggi. Sama seperti kita mencari jarum di tumpukan jerami ialah hal yang susah namun bukanlah mustahil jika dilakukan dengan penuh semangat dan konsentrasi.

Kalimat Hubungan Kausalitas
·       Sebab – Akibat
Karena kemarin Ricky kehujanan, maka hari ini Ricky sakit.
·       Akibat – Sebab
Ricky memperoleh IPK 3,9 karena ia rajin belajar.
·       Akibat – Akibat
Gunung merapi mulai aktif dan mengeluarkan awan panas, para penduduk yang tinggal di kaki gunung merapi akhirnya harus mengungsi. Para pendaki yang hendak mendaki gunung merapi harus mengundur jadwalnya ke gunung merapi setelah mendengar kabar bahwa gunung merapi mulai mengeluarkan awan panas.


Senin, 28 Oktober 2013

Pertumbuhan Ekonomi Kurang Berkualitas


Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6,4 persen pada triwulan II-2012 lebih banyak dinikmati kalangan kelas menengah. Hal itu karena pertumbuhan ekonomi yang kurang berkualitas.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Mudrajad Kuncoro menyatakan, pertumbuhan ekonomi meningkat dan pendapatan per kapita mencapai 3.540 dollar Amerika Serikat per tahun.
Namun, indikasi ketimpangan terlihat sebagai hasil proses pembangunan nasional saat ini. Hal itu diukur dengan ketimpangan distribusi pendapatan yang semakin lebar sebagaimana tecermin dari koefisien gini, yakni meningkat dari 0,33 tahun 2002 menjadi 0,41 tahun 2011.
”Ironisnya, penurunan kue nasional yang dinikmati kelompok 40 persen penduduk termiskin justru diikuti oleh kenaikan kue nasional yang dinikmati oleh 20 persen kelompok terkaya,” kata Mudrajad saat dihubungi di Jakarta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi melihat pertumbuhan itu hanya dinikmati oleh kelas menengah ke atas, sedangkan masyarakat kelas bawah yang tergerus berbagai hambatan hanya berupaya bisa bertahan.
”Kalaupun untung, kelas bawah itu keuntungannya semakin tipis karena mereka harus merasakan tingginya harga bahan baku dan harus berhadapan dengan bunga kredit perbankan yang tinggi,” kata Sofjan.
Ia memastikan pertumbuhan yang saat ini dicapai dipicu oleh kenaikan pola konsumsi masyarakat dalam menghadapi puasa dan perayaan Idul Fitri. Soal investasi yang meningkat, menurut Sofjan, bukanlah merupakan hal baru.
Dikatakan, investasi yang saat ini terlihat gencar dilakukan, terutama oleh investor asing, merupakan proses yang sudah berlangsung dua tahun lalu. Bukan kecepatan proses investasi yang baru-baru ini diajukan, seperti investasi Foxconn dari Taiwan yang masih berkutat pada pencarian lahan industri.
Tidak banyak perubahan
Kalangan nelayan dan serikat buruh mengakui tidak banyak merasakan dampak dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang signifikan.
Cornelius Mahuze (32), nelayan tradisional warga suku Marind Kampung Mbuti, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, mengaku kehidupannya selama ini tidak mengarah lebih baik. ”Ya, begini-begini saja, hanya bisa jaring udang. Tidak punya perahu, tidak ada modal,” ujarnya, Selasa.
Cornelius sehari-hari bekerja menjaring udang di pinggir laut di Pantai Mbuti. Bila sedang musim udang, ia bisa mendapat 10-20 kilogram per hari. Udang dijual Rp 15.000 per kg. Bila bukan sedang musim udang, ia hanya bisa mendapat 1-2 kg dalam sehari. ”Kalau musim panas atau musim ombak besar, tidak ada penghasilan,” ujarnya.
Laurensius Mahuze (50), nelayan tradisional lainnya, warga Kampung Mbuti, juga hanya bisa mengandalkan menjaring udang di pinggir laut karena tidak memiliki perahu motor untuk menangkap ikan hingga ke tengah laut. Penghasilannya bergantung pada musim tangkap udang.
”Kalau tidak musim udang, saya hanya menjual kelapa muda Rp 5.000 per buah,” katanya.
Sementara menurut aktivis buruh di Surabaya, Jawa Timur, Jamaluddin, pertumbuhan ekonomi belum mampu menyejahterakan buruh dan hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Hal itu tecermin dari bertambahnya pekerja dengan status alih daya sehingga kewajiban pemilik perusahaan, seperti memberikan hak pensiun, tunjangan kesehatan, dan biaya sekolah anak, justru nihil.
”Upah buruh di Indonesia paling murah dibandingkan Thailand, Singapura, Filipina, dan Malaysia. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan penghasilan buruh, apalagi petani dan nelayan,” katanya.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga, Surabaya, Subagyo, menilai, hasil dari semua itu justru dinikmati oleh investor asing yang sudah menguasai kepemilikan saham di hampir semua sektor usaha. ”Pertumbuhan ekonomi tidak berdampak langsung pada orang-orang kecil, tetapi justru para pemilik modal,” ujarnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menyatakan, pertumbuhan ekonomi triwulan II-2012 dipicu pertumbuhan konsumsi domestik dan investasi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan investasi 11 persen, realisasinya bisa mencapai 12 persen.
”Bagaimana menjaga momentum dan meminimalkan ekspor yang turun. Kemudian kontribusi sektor pertanian paling bagus. Itu yang menjadi pendorong. Harapan kami, semua itu bisa diterjemahkan pada kesejahteraan rakyat dan mengurangi pengangguran,” ujarnya.

Keterangan :
Hijau    : argumentasi
Kuning : penalaran



Selasa, 25 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI


BAB 1
PENGERTIAN
1.1  Hukum
Hukum dapat memiliki makna yang sangat luas ketika pendapat dan tanggapan mengenainya semakin banyak dan beragam. Pengertian hukum dapat diambil dari beberapa pendapat dan tanggapan beberapa ahli hukum dan beberapa filosof.
Menurut S.M Amin,SH (dalam bukunya berjudul bertamasya ke alam hukum 2005) “Hukum ialah Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan saksi-saksi  dan mempunyai tujuan untuk mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Menurut Prof.Mr.E.M.Meyers (dalam Bukunya De Algemene Begrifen Van Het Burgerlijk Recht 1948) “Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Drs.E.Utrecht,SH (dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia  1953) hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam menjalankan tugas-nya.

Menurut Hobbes (dalam Ade Maman Suherman 2005) “Hukum sebagai suatu kebenaran di mana dunia hukum melalui kebenaran mengndung perintah tehadap yang lainnya.”

1.2 Ekonomi

Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas.
Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Sementara menurut Paul A. Samuelson (dalam A.Ekonomi I.1991),ekonomi adalah cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Secara umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi 2,yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro. Ilmu ekonomi makro mempelajari perilaku ekonomi sebagai keseluruhan tentang kehidupan ekonomi sedangkan ilmu ekonomi mikro lebih memfokuskan pada keputusan keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
BAB 2
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Pembangunan ekonomi yang semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya pula hubungan ekonomi yang bahkan melampaui batas-batas negara, membawa perkembangan aliran modal asing/teknologi yang menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat aturan hukumnya.
Menurut Sumantoro (dalam Hukum Ekonomi,1986) Hukum ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat,bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu. Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi. Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka hukum ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegasjan sebafai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.
Atas dasar itu pula, dalam kajian hukum ekonomi di uraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti penanaman modal asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasionalm pasar modal, pembaharuan undang-undang penanaman modal asing, dan lain-lain.
BAB 3
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
3.1 Peristiwa Hukum Dalam Perusahaan
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan di dirikan dalam suatu wilayah negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Hukum perusahaan erat kaitannya dengan pengaturan mengenai korporasi. Yang menjadi perhatian utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum dan penyelenggaraan perusahaan. Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan hukum perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroan terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Dibawah ini adalah beberapa contoh  peristiwa hukum korporasi yang pernah terjadi dalam lingkup global maupun nasional.
·      Kasus manipulasi laporan keuangan
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS. Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi akibat rekayasa akuntansi.
·      Kasus Produk Recall
Kasus Tylenol Johnson & Johnson. Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson &Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Perusahaan tersebut segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga kepercayaan konsumennya.
Kasus obat anti nyamuk HIT. Pada kasus HIT, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya tersebut masih beredar di pasaran.
Kasus baterai laptop Dell. Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan bagaimana sebuah notebook Dell meledak yang telah beredar di internet membuat perusahaan haris bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
·      Penggelapan pajak
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.

3.2 Peristiwa Hukum Dalam Negara RI

Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusiaa yang berinteraksi. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil (win-win solution) sehingga tidak timbul perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945
Sejarah hukum ekonomi di Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Syalim mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.    Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c.    Kerakyatan, yaitu sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
d.    Kemanusiaan, yaitu sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pebangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang patut dipertimbangkan adalah :
a.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD
b.    Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
c.    Bahwa sistem nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini terlihat dalam kegiatan perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang jasa (trade in services). Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem GATT/WTO.
Ketika ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO(World Trade Organization) telah didahului oleh terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti masyarakat eropa, NAFTA, AFTA, dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru. Berdagang dengan WTO dan bekerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan institusi yang demokratis, memperbaharui mekanisme pasar, dam memfungsikan sistem hukum

BAB 4
ANALISIS
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda, tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat dalam suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing.
Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
BAB 5
KESIMPULAN
Penerapan hukum dalam ekonomi tak akan terlepas dari supremasi hukum. Harmonisasi antar penegak hukum dalam penegakan hukum dalam ekonomi merupakan suatu hal yang wajib diwujudkan. Penyebabnya persoalan ekonomi bukan lagi suatu hal yg abstrak melainkan nyata dirasakan oleh masyarakat. Sehingga untuk mewujudkan perekonomian yang sehat dan adil diperlukan kerjasama dari berbagai pihak dalam penegakan hukum yang sesuai dengan undang undang.
Daftar Pustaka :
1.    Samuelson,Paul A.1991.Ekonomi/.Jakarta: Erlangga
2.    Edison,Firman.2010. Peranan Hukum Dalam ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah. < http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97>
4.    Permana,Nurmansyah.2012. Kasus Etika Bisnis Perusahaan.
5.    Asydad,Arifin.2010.Krisis Ekonomi Global dan Kondisi Perekonomian Domestik.
6.    Gopelak.2012.Pengaruh Globalisasi Ekonomi dan Hukum Ekonomi Internasional dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia. http://golepak.wordpress.com/tag/pengaruh-globalisasi-ekonomi-dan-hukum-ekonomi-internasional-dalam-pembangunan-hukum-ekonomi-di-indonesia/

7.    Singgih, S.H, (Penerbit Pusat Study Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta)  2005 “Kejahatan Korporasi Yang Mengerikan”http://banking.blog.gunadarma.ac.id/peraturan-BI/10resensi.pdf

Kamis, 02 Mei 2013

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


1.      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·                   Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
·                   Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
·                   Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·                   Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·                   Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·                   Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·                   Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
·                   Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
·                   Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·                   Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·                   Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·                   Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·                   Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4.      Kewajiban Pendaftaran
·                   Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
·                   Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·                   Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
·                   Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
·                   Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·                   Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.       di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.       di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.       di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
·                   Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.      Umum
1.       nama perseroan
2.       merek perusahaan
3.       tanggal pendirian perusahaan
4.       jangka waktu berdirinya perusahaan
5.       kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.       izin-izin usaha yang dimiliki
7.       alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.       alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.       nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.       setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.       nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.       alamat tempat tinggal yang tetap
5.       alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.       Tempat dan tanggal lahir
7.       negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.       kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.       setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.    tanda tangan
11.    tanggal mulai menduduki jabatan
C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.       modal dasar
2.       banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.       besarnya modal yang ditempatkan
4.       besarnya modal yang disetor
5.       tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.       tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.       tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.       nama lengkap dan alias-aliasnya
2.       setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.       nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.       alamat tempat tinggal yang tetap
5.       alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.       tempat dan tanggal lahir
7.       negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.       Kewarganegaraan
9.       jumlah saham yang dimiliki
10.    jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.       Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber: